Jumat 20 Nov 2015 01:46 WIB

Anggota KPUD Banyak Dipecat, Ini Kata KPU Pusat

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Winda Destiana Putri
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama tahapan Pilkada 2015 mengakibatkan tidak sedikit penyelenggara dipecat karena melanggar kode etik.

Beberapa diantaranya yakni anggota KPU Kabupaten Fak-fak, KPU Kaimana dan KPU Labuhanbatu Selatan. Padahal pelaksaaan Pilkada serentak tinggal menghitung hari.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan KPU akan mengebut proses pergantian antar waktu (PAW) anggota KPU tersebut.

"Ya dalam waktu relatif singkat ini, harus diproses," ujar Ida di Kantor KPU, Kamis (19/11).

Nantinya dalam proses PAW, KPU akan melihat nomor urut anggota KPU dari nomor 6 sampai 10 untuk penggantiaannya.  Namun, penunjukkan ini juga disertai dengan diverifikasi lagi apakah yang bersangkutan tetap memenuhi syarat.

"Apakah yang bersangkutan saat ini masih bisa dan tidak bekerja dengan instansi lain, intinya kita percepat," ujarnya.

Dikatakan oleh Ida, yang terpenting adalah pemberhentian jangan sampai membuat pelaksanaan tahapan Pilkada di daerah yang penyelenggaranya dipecat terhenti.

Oleh karenanya, untuk sementara Pilkada di daerah tersebut sementara diambil alih oleh KPU jajaran atasnya untuk melanjutkan tahapan. 

"Makanya ada mekanisme kelembagaan yang bisa ditempuh dengan cara men-take over, dan selesai dengan dilantiknya PAW," kata Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement