Kamis 19 Nov 2015 21:50 WIB

Pemkot Cimahi Diminta Abaikan Aturan Baru Penetapan UMK 2016

Rep: c12/ Red: Andi Nur Aminah
Demo Buruh
Foto: Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum Prov
Demo Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Ribuan buruh di Kota Cimahi meminta pemerintah kotanya untuk tidak menerapkan aturan pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78 2015 tentang pengupahan. Mereka tidak ingin UMK Cimahi ditentukan berdasarkan PP tersebut. 

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi Dadan Sudiana menuturkan, pemerintah pusat memang telah mengeluarkan kebijakan nasional terkait mekanisme penetapan besaran upah dengan formula yang baru itu. Namun, menurut dia, pemkot Cimahi dapat menolak kebijakan tersebut asal punya keinginan politik. 

"Wali Kota Cimahi tidak mempergunakan kekuatan politiknya di Cimahi," ujar Dadan, Kamis (19/11) saat berdemontrasi di depan kantor pemerintahan Kota Cimahi, bersama organisasi buruh Cimahi lainnya. (Baca Juga: 35 Ribu Buruh Cimahi Mogok Kerja Sampai Sabtu Ini).

Karena itu, pihaknya berharap pemerintah Kota Cimahi yang dipimpin oleh Atty Suharti itu menggunakan aturan yang lama untuk menetapkan UMK 2016. Penetapan UMK kota/kabupaten di Jabar sendiri, akan diumumkan oleh pihak pemerintah provinsi pada 21 November ini. 

Penetapan UMK tersebut mengacu pada rekomendasi besaran upah yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Unjuk rasa buruh Cimahi di hari ini merupakan yang beberapa kalinya setelah pada dua pekan lalu juga berdemo di depan kantor wali kota Cimahi. Kali ini, massa yang didatangkan lebih banyak ketimbang dua pekan lalu itu. Seluruh organisasi buruh Cimahi bergabung untuk menyampaikan aspirasinya.

Seperti pada pekan lalu itu, demonstrasi buruh hari ini juga meminta agar ada kenaikan besara UMK dari sebelumnya sebesar 25 persen. Sedangkan kenaikan UMK pada 2016 berdasarkan keputusan pemprov yakni sebesar 11,5 persen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement