Kamis 19 Nov 2015 21:44 WIB

35 Ribu Buruh Cimahi Mogok Kerja Sampai Sabtu Ini

Rep: c12/ Red: Andi Nur Aminah
Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi menolak Rancangan Peraturan pemerintah (RPP), di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (28/10).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi menolak Rancangan Peraturan pemerintah (RPP), di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  CIMAHI -- Para buruh di Kota Cimahi berhenti bekerja mulai Kamis (19/11) sampai Sabtu (21/11). Upaya mogok kerja ini sebagai wujud penolakan terhadap pemberlakuan PP 78 tahun 2015 mengenai pengupahan. Peraturan pemerintah ini berisi tentang formulasi baru dalam penetapan besaran upah. 

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Cimahi Asep Jamaludin, menuturkan, Pemerintah Kota Cimahi harus segera bergerak sebelum besaran Upah Minimum Kota (UMK) ditetapkan pemerintah provinsi pada 21 November ini. "Jika tidak ada tindakan (dari pemkot Cimahi), maka kita akan mogok kerja sampai Sabtu (pekan) ini," kata Asep, Kamis (19/11).

Menurut dia, total pekerja yang bakal mogok kerja ini mencapai 35 ribu orang. Jumlah yang hampir mencakup seluruh buruh di Kota Cimahi ini mogok kerja untuk meluapkan rasa kekecewaannya terhadap pemerintah yang dinilai merugikan kaum buruh dengan penerapan PP 78 2015 itu.

Asep juga menjelaskan, sebelumnya memang sempat beberapa kali melakukan rapat pleno dengan para pengusaha dan pemerintah. Rapat dewan pengupahan ini untuk membahas besaran UMK Cimahi 2016 yang kemudian akan direkomendasikan ke pemprov Jabar. 

Namun, dalam rapat yang digelar di Lembang Kabupaten Bandung Barat ini, lanjut Asep, perwakilan buruh memilih keluar dari forum rapat tersebut. Sebab, model penetapan UMK-nya mengacu pada PP 78 2015. "Kita menolak PP ini, jelas. Karena itu kita akan perjuangkan," tutur dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement