Kamis 19 Nov 2015 14:35 WIB

Fraksi Nasdem akan Kawal Putusan MKD Soal Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggalkan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggalkan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Jhonny G Plate mengatakan fraksinya menunggu putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

"Kasus itu sedang dibahas MKD, apabila MKD sudah mengambil keputusan maka kami akan mengambil langkah politik," katanya di Jakarta, Kamis (19/11).

Dia menjelaskan, apabila keputusan MKD terdapat pelanggaran etika yang serius maka tentu fraksi akan mengambil langkah politik yang tegas. Sikap tegas itu, menurut dia, termasuk perubahan komposisi pimpinan di lembaga DPR RI.

"Keputusan MKD perlu dikawal agar sesuai dengan UU MD3, dan bekerja sesuai dokumen yang mereka terima," ujarnya.

Menurut dia, di banyak negara jika pejabat publik dianggap melanggar azaz etika maka biasanya segera mengundurkan diri sebagai wujud pertanggung jawaban moral walaupun belum ada keputusan final.

Namun di Indonesia, menurut Jhonny, pejabat mengundurkan diri jika dianggap sebagai pengakuan bersalah sehingga ini tentu perlu didudukkan pada proporsi yang tepat. "Kami mendorong agar DPR juga punya standar 'Good Parlementary Governance' (GPG) bukan saja 'Good Goverment Governance' (GGG)," katanya.

Dia menilai penerapan UU MD3 dan Tatib DPR harus lebih tegas dan dijauhkan dari tekanan politik dan politisasi apalagi masalah ini terkait dengan standar etika parlemen.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu menyerahkan bukti rekaman percakapan yang diduga antara Ketua DPR Setya dengan petinggi PT Freeport Indonesia, dalam bentuk flashdisk. Dia mengatakan, dirinya ditugaskan Menteri ESDM untuk menyerahkan bukti rekaman tersebut dalam amplop tertutup.

Said menjelaskan Menteri ESDM terus memonitor meskipun yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. "Masalah teknis saja mendapatkan dan meyakinkan bahwa itu benar-benar rekaman yang dimaksud," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement