REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Agung memastikan akan kembali memeriksa Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut 2012-2013. Erry pun mengaku siap jika dirinya dipanggil untuk diperiksa lagi.
"Nggak ada masalah," kata Erry di kantor Pemprov Sumut, Medan, Rabu (18/11).
Erry menegaskan dirinya akan bersikap kooperatif terkait penyidikan kasus tersebut. Ia pun mengaku siap membuka hal-hal yang ia ketahui dan dianggap perlu oleh penyidik.
"Sebagai warga negara yang baik kita jelaskan semuanya," ujarnya.
Sebelumnya, Kejakgung memastikan akan kembali memeriksa Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut 2012-2013. "Kemungkinan masih, tapi belum kita jadwalkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, Jumat (13/11) lalu.
Erry pernah diperiksa oleh penyidik Kejakgung terkait kasus ini pada Agustus lalu. Ia mengaku dicecar pertanyaan terkait peran dan posisinya di Pemprov Sumut.
Dalam kasus ini, Kejakgung telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Eddy Syofian sebagai tersangka.