Rabu 18 Nov 2015 16:25 WIB

P Beli Senpi Rp 3,5 Juta di Tanjung Priok

Senjata Api
Foto: Prayogi/Republika
Senjata Api

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota telah memeriksa P (36 tahun) Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang ditangkap karena membawa senjata api (senpi) organik jenis FN, Sabtu (14/11) lalu.

Kepada polisi, P mengaku membeli senpi itu dengan harga Rp 3,5 juta dari seseorang di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Saya beli pistol harganya Rp 3,5 juta dari kenalan seorang teman di daerah Tanjung Priok," kata P di Polresta Bekasi Kota, Selasa (17/11).

P mengatakan, membeli senjata itu beserta pelurunya sejak tahun 2013. Ia mengaku senpi itu tidak digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, tapi lebih kepada melindungi diri dari kawanan penjahat.

"Cuma buat jaga-jaga diri saja kok," ujar P.

(Baca juga: Bawa Senjata Api, Petugas Dishub Dipecat)

P merupakan PHL di Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang setiap harinya bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Cipendawa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Selama bekerja, P mengaku tidak membawa senpi. Senpi itu pun, kata P, disimpan di rumahnya. Namun saat diluar jam kerjanya, ia membawa senjata api untuk keperluan jaga diri.

"Karena sudah diluar jam kerja, akhirnya saya bawa senpi itu. Eh nggak tahunya ketangkap polisi," ujarnya menyesal.

Diberitakan sebelumnya, P ditangkap polisi saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Sabtu (14/11) pagi. Awalnya, anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Bekasi Kota Kawasaki Ninja 250 cc miliknya tidak menyalakan lampu depan. Hendak bermaksud menilang, petugas menghentikan laju kendaraan P dan memintanya untuk menunjukkan STNK dan SIM miliknya.

Saat tengah mengambil di kantong celana, petugas melihat gagang pistol dibalik jaket P. Petugas lalu mengambil pistol dan menanyakan surat kepemilikan senpi. P yang tak bisa menunjukkan dokumennya, langsung dibawa ke Polresta Bekasi Kota untuk diinterogasi.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, mengatakan, P akan dijerat oleh UU Darurat No. 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api.

"Dia terbukti bersalah karena tak mampu menunjukkan surat kepemilikan senpi. Hukumannya mencapai 10 tahun penjara," kata Siswo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement