REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan ini, dua peristiwa tragis kembali mencuat dan menjadi perhatian publik terkait penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum.
Kasus seorang polisi yang menembak rekan sesama anggota, serta insiden tewasnya siswa SMK di Semarang akibat peluru dari senjata aparat, memicu diskusi luas tentang potensi penyalahgunaan senjata api di kalangan aparat keamanan. Peristiwa-peristiwa ini mengusik rasa aman masyarakat, sekaligus memunculkan pertanyaan terkait apakah regulasi dan pengawasan yang ada sudah cukup untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dalam lingkup tugas penegakan hukum, senjata api memang menjadi alat penting yang berfungsi sebagai perlindungan diri dan pelaksanaan tugas.
Namun, penggunaan senjata api tidak hanya membawa tanggung jawab besar, tetapi juga risiko penyalahgunaan jika tidak disertai pengawasan ketat, pelatihan yang memadai, dan kondisi psikologis yang stabil dari pemegangnya.
Kejadian-kejadian baru-baru ini menunjukkan bahwa faktor-faktor tersebut mungkin belum sepenuhnya terpenuhi.
Sebagai langkah awal, semua perlu melihat kembali regulasi yang mengatur penggunaan senjata api oleh aparat.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi pedoman utama.
Peraturan ini menekankan pentingnya prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. Beberapa poin penting meliputi peringatan sebelum menggunakan senjata dimana polisi harus memberikan peringatan yang jelas sebelum menggunakan senjata api, kecuali dalam keadaan mendesak di mana penundaan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat.
Kemudian, polisi harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah untuk menurunkan mental pelaku dan memberikan peringatan.
Hanya saja, dalam praktiknya, implementasi aturan ini sering kali menghadapi kendala. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pengawasan yang konsisten terhadap pelaksanaan peraturan tersebut.