REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Agung HM Prasetyo dan Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus, Sahat Maruli Hutagalung. Ia mengingatkan agar KPK jangan pilih-pilih dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi.
"Kenapa kok KPK gak mendalami (kasus Jaksa Agung). Kok tumben KPK gak mendalami. Siapa pun yang disebut di situ ya KPK panggil dong, jangan pilih-pilih," kata Masinton di Gedung KPK, Rabu (18/11).
Komisi III DPR RI pun menurutnya, siap memanggil Jaksa Agung. Hanya saja, pemanggilan yang dilakukan Komisi III hanya dalam ranah politik saja dan bukan dalam rangka penegakan hukum.
"Nanti kan ada rapat rutin dengan Jaksa Agung dan kami akan tanyakan. Tapi itu saja kan tidak cukup, lebih baik KPK memanggil orang-orang yang disebut dalam fakta-fakta persidangan (kasus bansos). Panggil dong, yang lain dipanggil masa itu enggak," jelasnya.
Sebelumnya, terkait kasus bansos di Sumatera Utara, tersangka Evy Susanti mengatakan telah menyiapkan dana sebesar 20 ribu Dolar Amerika Serikat untuk Jaksa Agung. Dana tersebut sudah disampaikan kepada Capella yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
Selain itu, Direktur Penyidikan di Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus, Sahat Maruli Hutagalung disebut-sebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.