Rabu 18 Nov 2015 07:32 WIB

Oegroseno Minta KPK Usut Penyelewengan APBN oleh KONI Pusat

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia Oegroseno.
Foto: Republika/Wihdan H
Ketua Umum PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia Oegroseno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) meminta KPK mengungkap penyalahgunaan anggaran negara di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno mengatakan, permintaannya itu terutama soal penggunaan anggaran negara yang semestinya diperuntukan untuk kepengurusan induk cabang olahraga tenis meja.

"Saya tidak tahu persisnya berapa. Pastinya itu miliaran. Inilah yang saya minta harus diselidiki KPK," ujar Oegroseno, saat dihubungi. Oegroseno melaporkan Kepengurusan KONI Pusat di bawah kepengurusan Ketua Umum Tono Suratman ke KPK pada Selasa (17/11).

Mantan wakil kepala Polri tersebutmengungkapkan, sejak sah sebagai Ketua Umum PP PTMSI pada 2013, ia tak sekalipun pernah menerima anggaran pembinaan. Padahal, pemerintahan saban tahunnya mengalirkan anggaran lewat KONI untuk pembinaan atlet-atlet tenis meja nasional.

Laporan itu menyusul dugaan malpraktik anggaran pembinaan atlet tenis meja oleh kepengurusan KONI saat ini. Purnawirawan bintang tiga itu mengaku berhak atas penggunaan anggaran pembinaan tenis meja dari pemerintah. Anggaran tersebut tak pernah sampai ke struktur kepengurusannya.

Justru, kata dia, anggaran pembinaan tersebut justeru mengalir ke kepengurusan PTMSI yang tak sah pimpinan di bawah Ketua Umum Marzuki Alie. "Terutama anggaran untuk yang pra PON (Pekan Olahraga Nasional 2016). Kami kepengurusan yang sah tidak menerima anggaran. Tapi KONI malah memberikan anggarannya itu, untuk kepengurusan yang tidak sah," katanya.

Pihaknya sebenarnya akan legawa jika penggunaan anggaran tersebut diperuntukan ke kepengurusan PTMSI versi Marzuki Alie, jika pengadilan menolak mengesahkan PP PTMSI di bawah kepengurusannya. Hanya, kata dia, fakta pengadilan memerintahkan sebaliknya. Dia meyakinkan, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta KONI agar mengakui kepengurusan PP PTMSI dengan memposisikannya sebagai ketua umum.

Putusan tersebut menolak kasasi KONI atas putusan PT TUN yang juga memutuskan Oegroseno sebagai Ketua Umum PP PTMSI yang sah.Hanya, ditambahkan Oegroseno, putusan pengadilan tersebut tak pernah diakui oleh KONI.

Alhasil, dikatakan dia, sampai hari ini, PP PTMSI versinya pun tak pernah diberikan hak sebagai anggota KONI. Padahal, sambung dia, Kemenpora pun sudah meminta agar KONI mengakui kepengurusan Oegroseno tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement