Selasa 17 Nov 2015 14:19 WIB

Haji Lulung: Dua Tersangka UPS Bisa Ajukan Praperadilan

Rep: C18/ Red: Ilham
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmansyah. Dewan legislatif daerah yang kerap disapa Haji Lulung ini mengatakan kedua anggota DPRD tersebut harus menjalani proses hukum.

"Saya suport saja kepada teman-teman sehingga mereka bisa menghadapi apa yang sekarang terjadi," kata Lulung, Selasa (17/11).

Sementara, terkait status tersangka yang kini disandang kedua anggota DPRD tersebut, Lulung mengatakan keduanya masih bisa mengajukan praperadilan. Hak tersebut, katanya, bisa diajukan kalau kedua anggota tersebut tidak terima dengan penetapan tersangka itu.

"Karena unsur keterlibatan Fahmi dan Firman harus terpenuhi, bener enggak dia terlibat dan jadi tersangka. Terpenuhi enggak tuduhannya. Makanya itu bisa dibuktikan dari proses praperadilan, kalau enggak ya di pengadilan," kata Lulung.

Lulung mngatakan, nantinya pengadilanlah yang akan menentukan salah atau tidak kedua tersangka itu. Meski demikan, dia meminta agar kedua anggotanya itu bisa bersabar dalam menjalani proses hukum.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan kasus korupsi UPS. Fahmi merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura dan Firmansyah dari fraksi partai Demokrat.

Keduanya pernah sama-sama menjabat sebagai anggota DPRD DKI periode 2009-2014. Dua anggota DPRD ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara saat masih menjabat di Komisi E pada tahun anggaran 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement