REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar otonomi daerah LIPI Siti Zuhro meminta agar Kementerian Dalam Negeri menghapuskan dana hibah atau bantuan sosial (Bansos).
Ia menilai, dana bansos menjadi potensi tindak pidana korupsi. Menurut dia, pelaksanaan distribusi dana hibah atau bansos di daerah-daerah akan sangat rentan dengan aksi korupsi.
"Bansos seharusnya dihapus, karena dana bansos sudah menjadi bancakan sosial," kata Siti dalam acara diskusi di 'Bansos' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Siti menilai lebih baik dana bansos dialihkan ke sektor pelayanan publik, pendidikan dan kesehatan. "Akan jauh lebih bermanfaat kepada masyarakat daripada dana hibah atau bansos yang rentan penyelewengan," ujar Siti.
Menurut penelitian LIPI, kata dia, banyak daerah yang dana sektor pelayanan publik lebih rendah daripada dana hibah atau bansos. "Persentase dana untuk pelayanan publik jauh lebih kecil dibandingkan dana hibah atau bansos yang menjadi rutin dikeluarkan. Ini kan aneh," katanya.
Ia pun tidak setuju bila dana bansos tetap dipertahankan dan tata kelolanya diperbaiki agar tidak berhadapan dengan hukum. Menurut Siti, koruptor akan selalu mencari cara untuk melakukan aksinya dan menghindar dari hukum.
"Sudahlah, jangan sengaja kita menabur bencana. Bertahun-tahun sudah kita didera bancakan ini, buktinya sudah berapa banyak kepala daerah yang dicokok KPK," ujarnya.