REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Aparat Polresta Bekasi telah menangkap seorang laki-laki karena ketahuan membawa senjata api (senpi) tanpa dilengkapi surat izin sah. Awalnya aparat hanya menilangnya akibat tak menyalakan lampu, namun ternyata ia kedapatan membawa senpi di saku celana.
Kabag Humas Polresta Bekasi AKP Suwono membenarkan kejadian terjadi pada Sabtu, (14/11) pukul 10.15 WIB di lampu Merah Pekayon Jl. A.Yani Bekasi Selatan Kota Bekasi. Pelaku diketahui pria asal Sumbawa bernama Pawanari. Pria berusia 31 tahun itu beralamat di Rt 03/01 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi.
"Ketika melakukan pengaturan arus lalu lintas, aparat memberhentikan pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas karena tidak menyalakan lampu utama, kemudian memeriksa pelanggar tersebut dan saat pelanggar menarik dompet untuk mengeluarkan surat surat kendaraannya, ternyata terlihat senpi yang ada di saku celana sebelah kanan pelaku," katanya pada Sabtu, (14/11).
Aparat yang menilang pelaku saat itu adalah Brigadir Edy Prasetyo dan Bripka Teguh Rianto yang merupakan anggota Sat Lantas Polresta Bekasi Kota. Dari pelaku sudah didapati barang bukti berupa sepucuk senpi jenis FN berikut satu butir peluru dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC warna orange No.Pol : B-6929-KRL.
"Aparat langsung mengambil senpi tersebut. Pelanggar berikut barang bukti dibawa ke Polresta Bekasi Kota untuk pengusutan lebih lanjut. Perkara pelaku membawa senpi tanpa dilengkapi surat izin yang sah selanjutnya ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Bekasi Kota," jelasnya.