REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Kota Bogor, Ajun Komisaris Besar Andi Herindra menyampaikan pernyataan resmi atas laporan kasus pelecehan atas tiga siswi di kantor DPRD Kota Bogor. Menurut Andi, pelaku bisa dikenai Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara," kata Kapolres, Jumat (13/11).
Ia menyampaikan, sehari sebelumnya ketiga siswi kelas XI tersebut telah datang ke Mapolres Kota Bogor dengan didampingi orang tua masing-masing. Mereka melaporkan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Kasubag TU DPRD Kota Bogor berinisial SW.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa korban dan pihak sekolah untuk dimintai keterangan. Pelecehan terjadi ketika para siswi melakukan praktik magang di Kantor DPRD. "Pemeriksaan sementara, ketiga orang korban bersama-sama duduk di ruang TU kemudian pelaku merangkul dan memegang paha," tutur Andi.
Korban juga menyampaikan sejumlah ungkapan verbal oleh pelaku yang tak pantas diucapkan. Ada kalimat canda seperti 'ini kan hujan, biar hangat lah', dan pernyataan pemberian nilai yang tak sama antara siswi yang sudah memiliki pacar dan yang belum.
Andi berujar, hal itu sudah dapat diasumsikan dalam serangkaian tipu muslihat untuk membujuk anak. Beruntung bagi pelaku karena belum sempat mengajak para siswi itu bersetubuh.
"Secara psikologis tentu buruk untuk anak, tetapi kami masih mendalami kasus ini. Setelah unsur saksi sudah terpenuhi, secepat mungkin kami akan memeriksa tersangka," katanya.