REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menegaskan, tidak ada rencana penghentian beasiswa Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk para dosen.
Direktur Jenderal Sumber Daya, IPTEK, dan Dikti Ali Ghufron Mukti menyatakan, para dosen yang tengah menempuh pendidikan di dalam maupun luar negeri atas biaya Dikti tidak akan dicabut.
"Persepsi bila beasiswa disetop itu tidak ada," ujarnya di Gedung D Dikti, Jakarta, Jumat (13/11).
Pria yang akrab disapa Ghufron itu melanjutkan, sejauh ini tidak ada permasalah beasiswa terhadap dosen yang tengah menjalankan beasiswanya. Ia mengaku, belum menerima laporan adanya dosen yang gagal meneruskan kuliah beasiswanya.
Ia mengungkapkan, dosen penerima beasiswa yang sudah melewai batas waktulah yang tidak bisa mendapatkan beasiswa kembali. Ini terjadi apabila rentang waktu yang dibiayai pemerintah dan sesuai peraturan yang ada melebih batasan.
Di samping itu, Ghufron menjelaskan, mereka juga tidak mengajukan perpanjangan beasiswa kembali. Jika ada yang diperpanjang, mereka tidak dapat perpanjang karena tidak memenuhi persyaratan.
Batasan waktu beasiswa ini sendiri, kata Ghufron, sekitar 36 bulan untuk beasiswa S-3 di dalam dan luar negeri. Kalau belum selesai sampai waktu yang ditentukan, mereka bisa diperpanjang dua semester ke depan.
Sementara, beasiswa S-2 tidak ada tambahan waktu perpanjangan. Mereka hanya mendapatkan waktu sebanyak 24 bulan untuk memperoleh gelar S-2 dengan biaya Dikti.
Mengenai persyaratan perpanjangan S-3, Ghufron menerangkan, mahasiswa itu harus segera mengajukan enam bulan sebelum batas waktu beasiswa berakhir. Mereka juga perlu memperoleh rekomendasi pembimbing perguruan tinggi (PT) tujuannya.
"Nah, di sini banyak tidak mendapat rekomendasi," katanya.
Selain itu, perpanjangan juga ditentukan berdasarkan kemajuan studi di semester sebelumnya. Ketika mendapatkan izin perpanjangan selama dua semester, mereka juga akan terus dievaluasi setiap semesternya.