Rabu 11 Nov 2015 18:00 WIB

'Fakta Pembantaian Massal Pasca-1965 Harus Diperjelas'

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Bayu Hermawan
Masinton Pasaribu
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Masinton Pasaribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan rakyat internasional atau International People's Tribunal untuk korban tragedi pembantaian massal di Indonesia pada 1965, digelar di Den Haag, Belanda, pada 10 hingga 13 November 2015.

Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, seluruh fakta mengenai tragedi pembantaian masal itu harus segera diperjelas.

"Hingga saat ini langkah rekonsiliasi terkait tragedi itu masih jalan ditempat," ucapnya, Rabu (11/11).

Ia berharap, perlu ada langkah agresif demi tercapainya pengungkapan fakta dan keadilan. Hal ini mutlak diperlukan demi pelurusan sejarah tragedi yang terjadi pada tahun 1965 itu.

"Semua kasus pelanggaran HAM pada 1965 hingga 1967 juga harus segera diselesaikan," ujarnya.

Terkait pengadilan di Den Haag, ia juga menilai, ada yang aneh terkait pengadilan tersebut. "Harusnya pengadilan itu digelar di Indonesia," kata Masinton.

Sebab, lanjut dia, Belanda tidak memiliki hak untuk mengadili Indonesia dari segi pelanggaran HAM. Karena, ini berkaitan dengan kadaulatan hukum Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement