Rabu 11 Nov 2015 16:38 WIB

'Ada yang Aneh dengan Pengadilan Rakyat di Den Haag'

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Bayu Hermawan
 Anggota Pansus Pelindo, Masinton Pasaribu mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Anggota Pansus Pelindo, Masinton Pasaribu mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan rakyat internasional atau International People's Tribunal untuk korban peristiwa 1965 digelar di Den Haag, Belanda, pada tanggal 10 hingga 13 November 2015.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menilai ada yang aneh terkait pengadilan tersebut. "Harusnya pengadilan itu digelar di Indonesia," ucapnya, Rabu (11/11).

Padalnya, lanjut Masinton, Belanda tidak memiliki hak untuk mengadili Indonesia dari segi pelanggaran HAM. Karena, ini berkaitan dengan kedaulatan hukum Indonesia.

(Baca juga: JK: Pemerintah Tak Akan Minta Maaf pada Korban Tragedi 65)

Untuk menindak lanjuti hal ini, ia berharap agar pemerintah dapat segeri memfasilitasi dialog dengan keluarga korban. Hal ini diperlukan dalam rangka pengungkapan kasus pelanggaran HAM tersebut.

(Baca Juga: 'Pengadilan Peristiwa 1965 di Belanda Berpotensi Memecah Belah Bangsa')

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement