REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise mengatakan pihaknya masih belum bisa menyimpulkan apakah tambahan hukuman bagi pelaku perkosaan akan dimasukan ke Perpu ataupun UU baru.
Yohana mengatakan pihaknya masih memerlukan masukan dari semua pihak agar nantinya aturan ini bisa diterima semua pihak. Menurut Yohanna masih ada beberapa hal yang masih debatable seperti soal hak asasi manusia, mengedepankan preventif dan adanya wacana penambahan masa hukuman.
"Ini masih belum bisa disimpulkan. Saya minggu depan masih mau diskusi lagi. Kalau diskusi yang tadi kita merujuk pada langkah preventif jauh lebih penting dikedepankan," ujar Yohanna usai Diskusi bersama di Kantor Kementerian PPPA, Selasa (10/11).
Isu pencegahan menjadi pembahasan utama dalam diskusi yang ia selenggarakan tersebut. Seperti misalnya, penanggulangan melalui rumah, pendidikan seks usia dini juga soal perlindungan anak menjadi solusi yang paling strategis untuk mencegah adanya kekerasan seksual terhadap anak.
Yohanna didampingi Nila F Moelok dan Dirjen Perundang undangan Kemenkumham mengatakan pihaknya masih membuka lebar kesempatan untuk masukan soal tambahan hukuman ini. Namun ketiganya sepakat agar pelaku perkosaan khususnya terhadap anak memang perlu dihukum seberat beratnya. Ditambah lagi instruksi presiden yang menyebutkan isu ini memang sudah sangat emergency.