Selasa 10 Nov 2015 18:03 WIB

Budi Waseso Cari Buaya untuk Hukum Bandar Narkoba

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Komjen Pol. Budi Waseso
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Komjen Pol. Budi Waseso

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso berencana membuat penjara bagi penyalahguna narkoba di tengah kolam berisi buaya.

Hal ini sebagai salah satu upaya menekan angka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang semakin membahayakan.

"Kita akan melakukan pengawasan terhadap penyalahguna narkoba yang dihukum berat atau mati bukan dengan manusia tapi buaya," katanya di Medan, Selasa (10/11).

Budi mengatakan, wacana pembangunan rutan di tengah kolam berisi buaya tersebut belum disetujui secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Namun, ia mengklaim, saat ini, Menkum HAM tengah melakukan survei untuk mencari lokasi pembangunan rutan.

"Itu nanti Menkum HAM (yang mencari lokasi). Sekarang mereka lagi survei dan inventarisasi tempat-tempat itu. Saya cuma mewacanakan," ujarnya.

Ia pun direncanakan akan mengunjungi penangkaran buaya Asam Kumbang di Medan Selayang esok hari. Kunjungan ini tentu saja terkait dengan wacana yang ia lontarkan tersebut.

"Saya juga mau lihat penangkaran buaya di sini. Layak nggak buaya-buaya itu digunakan. Kalau layak saya beli," katanya sambil tertawa.

Mantan Kabareskrim Polri itu menambahkan, sekitar 72 persen penghuni lapas merupakan penyalahguna narkoba, baik pengguna maupun bandar. Perlakuan terhadap keduanya pun tentu berbeda.

Selain ditempatkan di tahanan di tengah kolam berisi buaya, Budi juga tengah mengusulkan untuk menempatkan penyalahguna narkoba yang dihukum berat atau mati di pulau-pulau terluar.

"Kita juga punya wacana bagaimana memanfaatkan pulau-pulau terluar untuk melakukan tahanan dan binaan. Ini kan menyangkut penghancuran bangsa. Ini semua kita rencanakan untuk membuat para pengguna dan pengedar jera dan menjauhi barang haram tersebut," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement