Selasa 10 Nov 2015 14:47 WIB
Engeline Tewas

Orang Tua Kandung Kesal tak Diizinkan Margriet untuk Temui Engeline

Saudara sepupu Angeline menunjukkan karya sketsa wajah Angeline di Kampung Sawah, RT 08/04 No.24, Jatimelati, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/6).
Foto:
Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) diperiksa petugas kejaksaan saat pelimpahan kasusnya dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9).

Terkait isi surat hak asuh anak yang dibuat notaris Aneke Wibowo, di Jalan Teuku Umar Denpasar, saksi hanya mendengar dari pihak notaris bahwa Engeline berhak mendapat hak waris dari orang tua angkatnya itu, dan diizinkan bertemu orang tua kandungnya setelah berusia 18 tahun.

Kemudian Hamidah, ibu kandung korban menambahkan, pada 24 Mei 2007 diajak suaminya Ahmad Rosidiq untuk ke notaris untuk bertemu terdakwa Margrit Megawe untuk hak asuh anak.

"Namun setelah saya menyerahkan Engeline kepada terdakwa, saya tidak pernah bertemu dengan anak kandungnya dan sempat berbicara dengan terdakwa agar menjaga baik-baik anaknya," ujarnya.

Hamidah mengetahui anaknya hilang saat tim buser Polresta Denpasar mencari dirinya di tempat kos, pada 16 Mei 2015. Kemudian, pihaknya mengetahui korban meninggal dari informasi polisi dan dari media massa.

"Saat itu saya langsung datang ke kamar jenazah RSUP Sanglah, dan melihat anak saya sudah dalam kondisi tidak bernyawa," katanya.

(Baca: Sidang Pembunuhan Engeline Digelar di Rumah Margriet)

Dalam persidangan, pihaknya mencurigai terduga pembunuhan Engeline tersebut dilakukan terdakwa Margrit Megawe. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margrit pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement