Selasa 10 Nov 2015 14:23 WIB

Kapolri: Tiga Polisi Terlibat Kasus Salim Kancil Bisa Dipidana

Aktivis antitambang Tosan yang juga rekan almarhum Salim Kancil.
Foto: Republika/Wihdan H
Aktivis antitambang Tosan yang juga rekan almarhum Salim Kancil.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan tiga oknum kepolisian yang terlibat kasus tambang pasir ilegal di Kabupaten Lumajang dan menewaskan aktivis antitambang Salim Kancil bisa dipidana meski ketiganya telah menjalani sanksi etik.

"Meski terima sedikit, kalau mereka terima pungutan, itu berarti bisa dikenai gratifikasi," kata jenderal polisi berbintang empat itu ketika dikonfirmasi pers setelah menyampaikan pembekalan tertutup kepada anggota Polri di Gedung Mahameru Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (10/11).

(Baca: Kompolnas Minta Aset Tiga Polisi dalam Kasus Salim Kancil Ditelusuri)

Kapolri yang berada di Jatim untuk mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja di Jatim pada 9-11 November 2015 itu menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain, seperti Bupati dan Ketua DPRD Lumajang, bergantung pada alat bukti.

"Kalau di luar Polri itu, kalau alat bukti cukup ya dilanjutkan ke pidana, tapi kalau tidak cukup ya tidak bisa. Tapi, kalau Kode Etik (Polri) itu bisa berlanjut ke pidana, meski tidak semua kode etik bisa ke pidana," tuturnya.

(Baca: Kasus Salim Kancil, Kades Ungkap Aliran 'Dana Setoran')

Dalam putusan sidang kode etik pada 19 Oktober 2015, sebanyak tiga oknum kepolisian dari Polres Lumajang dinyatakan terbukti bersalah dan ketiganya pun langsung menerima putusan terkait dengan kasus tambang pasir ilegal Lumajang itu.

Ketiga oknum polisi yang dimaksud adalah Kasubagdalops Polres Lumajang AKP Sudarminto yang juga mantan Kapolsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian), dan Aipda Sigit Pramono (Babinkamtibmas Polsek Pasirian).

Ketiga oknum polisi yang terbukti menerima pungutan itu telah dijatuhi tiga bentuk hukuman etik, yakni teguran tertulis, mutasi secara demosi (mutasi ke luar dari wilayah semula), dan penempatan khusus (sel tahanan) selama 21 hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement