Selasa 10 Nov 2015 12:37 WIB
Engeline Tewas

Pembunuhan Engeline, Sidang Dilakukan di TKP

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Ilham
Doa bersama untuk Engeline di Bundaran, HI, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Doa bersama untuk Engeline di Bundaran, HI, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sidang kasus Engeline dengan terdakwa Agustay Handa May, Selasa (10/11), digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu tempat Engeline tinggal bersam ibu angkatnya Margriet Christina Megawe, jalan Sedap Malam 26, yang juga menjadi tempat Engeline dihabisi.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga selama 45 menit, mendapat perhatian masyarakat. Sidang yang juga dihadiri para penasihat hukum Agustay, yakni Hotman Paris Hutapea dan Haposan Sihombin mendengarkan keterangan dua orang saksi, yakni pasangan suami-istri, Handono dan Susiani. Keduanya pernah kos di kediaman Margriet, sebelum Engeline dihabisi.

Kedua saksi memberikan keterangan yang sama, bahkan Susiani mempertegas jika dia pernah mendengar Engeline mengaduh dan mengatakan "sudah mama, sudah", dengan nada kapok dan meminta maaf. Kamar yang disewa pasangan suami-istri itu tidak terlalu jauh dari kamar Margriet.

Dalam sidang yang dilakukan dengan berdiri, itu terungkap kalau Engeline kerap bersembunyi di emperan belakang rumah jika ia merasa melakukan kesalahan merawat ayam-ayam peliharaan. Apalagi, kalau ada ayam yang hilang, diungkapkan kalau Engeline kelihatan sangat ketakutan.

Sidang di TKP dilangsungkan berpindah-pindah, dimulai dari tempat Engeline ditemukan di bawah pohon pisang belakang rumah. Setelah itu sidang berpindah ke depan kamar Margariet dan juga ke depan kamar yang pernah ditempati Handono-Susiani.

Kepada wartawan, Sinaga mengatakan, sidang di TKP dilakukan untuk memastikan dan mempertegas pernyataan para saksi. Selain untuk melakukan pengecekan ulang kesesuaian pengakuan mereka dalam sidang dengan kenyataan di lapangan. "Kami ingin memastikan kebenaran pernyataan para saksi dengan kenyataan di lapangan," katanya.

Sementara itu, kemarin seusai sidang di TKP, juga berlangsung sidang dengan terdakwa Margriet Ch Megawe di PN Denpasar.  Dalam sidang yang menghadirkan empat orang saksi, Margariet didampingi penasihat hukumnya, Hotma Sitompoel.

Sedangkan empat orang yang diajukan sebagai saksi yakni Ketua LPA Ni Nyoman Masni, Notaris Anneke Wibowo, serta orangtua kandung Engeline Hamidah dan Rosidiq.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement