REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kecelakaan mengenaskan kembali terjadi. Kereta Api Kalijaga yang tengah melewati perlintasan palang pintu Kaligawe Semarang Kamis (5/11) silam menghantam Mobil Suzuki Ertiga H-9432-UF dan Sepeda Motor Yamaha Force H-6756-HO yang pada saat itu menerobos palang pintu.
Akibat kecelakaan tersebut, seorang pengendara sepeda motor bernama Nurul Aini (31) beralamat di Perum Graha Wijaya Kusuma Asri Blok E-1, RT/RW 02/03 Kel. Karanganyar, Kec. Tugu, Kota Semarang tewas di lokasi, sementara 3 (tiga) korban luka-luka dari mobil Suzuki Ertiga yakni Jarwodo (supir), PO Mindrasani (Penumpang), Katrina Ratu (penumpang) dibawa ke Rumah Sakit Sultan Agung, Kota Semarang.
Nurul Aini sebagai pengendara sepeda motor yang tertabrak kereta api masuk dalam ruang lingkup jaminan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja.
Dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.idSenin (9/11) petugas Jasa Raharja Perwakilan Semarang pro aktif mendatangi TKP dan mendata korban serta ahli waris korban.
Setelah berkas pengajuan santunan telah lengkap, Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah Triyugara didampingi oleh Kepala Perwakilan Semarang C.Saptana dan Kabag. Klaim I Wayan Kastika menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 25 juta ke rumah ahli waris, dana santunan diterima oleh Rudhy Ajhi (suami korban) pada hari Jumat, 6 Nopember 2015.
Pembayaran santunan tersebut juga turut disaksikan oleh Health Manager PT. Kereta Api Irwan Harwanto dan Ketua RT tempat ahli waris berdomisili.
Khusus bagi korban yang saat ini dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja Perwakilan Semarang telah menerbitkan surat jaminan biaya rawatan korban sebesar sesuai batas maksimal ketentuan yang berlaku, yakni maksimal Rp 10 juta dimana nantinya tagihan tersebut akan dibayarkan oleh pihak Jasa Raharja kepada rumah sakit yang telah merawat korban.