Senin 09 Nov 2015 09:30 WIB

Presiden Serahkan Kasus Petral ke Penegak Hukum

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Joko Sadewo
Petral
Petral

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak yang kedapatan mengintervensi bisnis di dalam Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada media, Ahad (8/11). Sudirman menyebut, pemerintah akan mengkaji adanya pelanggaran hukum dari hasil audit Petral.

"Sikap presiden konsisten sejak dulu bahwa apabila ada potensi pelanggaran hukum ya diserahkan pada penegak hukum," ujar Sudirman.

Pernyataan Sudirman ini merujuk pada hasil audit forensik dan investigasi yang dilakukan atas Petral. Audit investigasi sendiri dikumandangkan pemerintah sebagai upaya likuidasi anak usaha Pertamina tersebut. Audit dilakukan oleh auditor independen. Penunjukan auditor itu dilakukan oleh jajaran Direksi dan Komisaris Pertamina.

Pemerintah memberi tenggat waktu kepada Pertamina untuk melikuidasi Petral hingga April 2016. Selama kurun waktu tersebut dipergunakan untuk audit investigasi. Keputusan Pertamina melikuidasi Petral diumumkan secara resmi pada Mei 2015 kemarin.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement