Selasa 10 Sep 2019 18:55 WIB

KPK Tetapkan Mantan Dirut Petral Sebagai Tersangka

Bambang diduga menerima hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M.Syarif menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M.Syarif menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES. Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

"Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9).

Baca Juga

Sebelumnya, kata Syarif, KPK telah menyelesaikan penyelidikan yang awalnya mulai dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan. Ia menambahkan penyelidikan tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat.

"Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara," tuturnya.

Ia mengungkapkan tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

"Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo," ujar Syarif.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait praktik mafia migas, Laode menerangkan, penyelidikan dugaan suap ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap praktik mafia migas hingga membubarkan Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL) pada Mei 2015. Pembubaran karena terdapat praktik mafia migas dalam perdagangan minyak yang ditugaskan pada anak perusahaan PT Pertamina Persero, termasuk PETRAL dan Pertamina Energy Service (PES). 

"Dalam perkara ini ditemukan bahwa kegiatan sesungguhnya dilakukan oleh PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai semacam paper company sehingga, KPK fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut," kata Syarif di Gedung KPK, Selasa (10/9).

Dari hasil dari penyelidikan yang saat ini telah masuk di tahap penyidikan, kata Syarif, KPK mengonfirmasi sejumlah temuan dugaan praktik mafia migas tersebut. Temuan itu di antaranya alur suap lintas negara dan menggunakan perusahaan “cangkang” di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement