Sabtu 07 Nov 2015 21:43 WIB

Mensos: Gelar Pahlawan Nasional Gus Dur Tinggal Tunggu Waktu

Pameran foto tentang Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Pameran foto tentang Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan penganugerahan gelar kepahlawanan nasional bagi KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) hanya menunggu waktu yang tepat.

"Sudah selesai di dewan gelar dan catatan dewan gelar diendapkan sampai menunggu saat yang tepat," katanya saat menghadiri acara Wisuda 2015 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Urwatul Wutsqo di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (7/11).

Sebenarnya, terkait dengan gelar itu, Gus Dur sudah pernah diputuskan paa 2013, namun saat itu penganugerahan gelar tersebut juga masih ditunda. Khofifah pun mengaku tidak bisa memberikan jawaban yang pasti soal pemberian penganugerahan tersebut, sebab pemberian itu juga atas keputusan dari Presiden.

Ia hanya menegaskan pembahasan soal gelar itu sudah selesai.

Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah memutuskan bahwa Gus Dur akan dianugerahi gelar pahlawan. Gus Dur dikenal sebagai bapak bangsa yang mengajarkan pluralisme dan toleransi. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Presiden RI ke-4, namun mengalami pemakzulan.

Presiden Joko Widodo pada 2015 menganugerahkan gelar pahlawan kepada lima tokoh yakni Alm Bernard Wilhem Lapian, Alm Ki Bagus Hadikusumo, Alm Mas Isman, Alm Komjen Dr. H Moehammad Jasin, dan Alm I Gusti Ngurah Made Agung.

Kelima tokoh itu dianugerahi gelar pahlawan nasional karena jasa-jasanya dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Dengan penganugerahan itu, seluruh plakat tanda jasa dan penghargaan gelar pahlawan nasional diberikan Presiden Jokowi kepada para ahli waris.

Secara total, sebenarnya ada 163 penganugerahan, sehingga dengan tambahan lima yang baru itu, sudah 168 gelar diberikan pemerintah. Kementerian Sosial juga akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga pahlawan sampai dua generasi. Pemberian santunan dilakukan satu kali dalam setahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement