Jumat 06 Nov 2015 23:01 WIB

Terbukti Lalai, Dinkes akan Tindak RS Awal Bros Bekasi

Rep: C37/ Red: Djibril Muhammad
Malpraktik, ilustrasi
Foto: zizzahaz.wordpress.com
Malpraktik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Kesehatan Kota Bekasi menyatakan akan menindak tegas RS Awal Bros apabila terbukti indikasi adanya kelalaian prosedur medis dalam penanganan bayi Falya Raafani Blegur (14 bulan) yang meninggal Ahad (1/11) lalu.

"Kalau misalnya yang diduga benar, akan ada surat teguran dengan rekomendasi-rekomendasi yang dibuat oleh Dinkes. Nah, kalo rekomendasi atau teguran tidak ditindaklanjuti, bisa saja, tindakan yang paling berat mencabut izin operasionalnya," tutur Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi Yasni Rufaidah saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (6/11).

Yasni menjelaskan, pada Senin lalu, pihaknya sudah memanggil pihak RS Awal Bros untuk memaparkan kronologi kejadian saat penanganan Falya. Dalam pemaparan tersebut juga dihadiri tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Asosiasi Rumah Sakit Indonesia (ARSI).

Usai pemaparan tersebut, kata Yasni, Kadinkes langsung menginstruksikan agar rumah sakit tersebut melakukan audit medik.

"Audit medik itu yang melakukan fungsional dokter. Dilakukan oleh komite medik RS Awal Bros dengan menghadirkan IDI atau IDAI sebagai tim ahli. Dari hasil itu yang kita tunggu, dikasih waktu 10 hari untuk mendapatkan laporan hasil audit medik apakah betul ada indikasi yang diduga malpraktek," jelas Yasni.

Menurut dia, tidak mudah untuk menyebut adanya malpraktek dalam penanganan medis seorang pasien. Untuk itu diperlukan kajian medis secara keseluruhan yang dilakukan oleh tim medis juga.

"Kalau kita kan fungsinya pengawasan dan pembinaaan, kalau ada temuan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran prosedural, nanti kita yang memberi teguran. Karena fungsi pengendalian, pengawasan dan pembinaan," tuturnya.

Sementara itu untuk dokter, lanjut Yasni, yang menilai adalah ikatan profesi. Dalam hal ini adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nantinya IDI akan bekerja sama dengan majelis kehormatan etik kedokteran.

"Nah itulah, apakah beliau itu layak melaksanakan tugas atau bagaimana dari segi profesinya, itu adalah kewenangan dari ikatan profesi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement