REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Koalisi Nasionalis Marhaenis Kota Bekasi yang terdiri dari gabungan tiga organisasi yakni Pemuda Demokrat Indonesia Kota Bekasi, Pergerakan Wanita Nasional Kota Bekasi dan Persatuan Alumni GMNI Bekasi mendesak Komisi D DPRD Kota Bekasi mencabut pernyataanya di media massa yang menyebutkan Rumah Sakit Awal Bros sudah melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan medis almarhum bayi FRB yang berusia 14 bulan.
Pernyataan tersebut cenderung menyesatkan serta menimbulkan kesan bahwa Komisi D DPRD Kota Bekasi membela pihak RS Awal Bros. Selain itu, Komisi D dinilai telah menyalahi kewenangannya dan melenceng dari tugas pokok dan fungsinya.
“DPRD tidak punya hak menyimpulkan dan memberikan pernyataan bahwa pihak rumah sakit tidak melakukan tindakan malpraktik. Sebab kasus ini masih dalam proses dan belum ada keputusan final,” ujar Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kota Bekasi, King Vidor dalam pernyataan tertulis, Senin (30/11).
Menurut King, pernyataan Komisi D yang dilontarkan oleh Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi, Daddy Kusradi terlalu terburu-buru. Ia curiga ada maksud-maksud terselubung di balik pernyataan Komisi D.
“Kami curiga, peryataan ini sengaja dikeluarkan sebagai bentuk penggiringin opini. Jadi supaya ada kesan bahwa Rumah Sakit Awal Bros tidak bersalah. Ini seakan-akan Komisi D main mata dengan pihak Awal Bros,” kata King.
Sementara itu, Ketua Pergerakan Wanita Nasional Kota Bekasi, Nyimas Sakuntala Dewi mengatakan, pernyataan Komisi D sangat melukai hati masyarakat. Sebab, pernyataan tersebut memberi kesan kuat kalau anggota dewan di Komisi D lebih berpihak kepada pengusaha dari pada masyarakat.
“Ini soal nyawa manusia, kok bisa mereka dengan enteng mempermainkannya. Seperti pihak rumah sakit yang menyodorkan uang Rp 150 juta kepada keluarga korban. Seolah nyawa manusia murah sekali harganya di mata mereka. Mereka ada untuk membela kepentingan rakyat. Bukan kepentingan pengusaha,” kecam Nyimas.
Baca juga: Ini Alasan Mengapa RS Awal Bros Bekasi Dilaporkan ke KPK