Kamis 13 Sep 2018 19:10 WIB

Dinkes Bekasi Usulkan Ambulans Jenazah Setiap Kecamatan

Layanan ambulans saat ini sangat dibutuhkan warga.

Ilustrasi ambulans
Foto: Antara/Zabur Karuru
Ilustrasi ambulans

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan seluruh kecamatan di wilayah setempat akan difasilitasi layanan mobil ambulans jenazah mulai 2019. Dinkes Bekasi sudah mengusulkan pembelian sebanyak 12 unit mobil ambulans untuk dioperasikan bagi pengantaran jenazah di setiap kecamatan di Kota Bekasi.

Pelaksana tugas Kepala Dinkes Kota Bekasi Tanti Rohilawati di Bekasi, Kamis (13/9), mengatakan usulan pembelian ambulans jenazah itu telah disampaikan untuk proses pengadaan pada APBD 2019. Menurut dia, usulan tersebut merupakan respons Dinkes Bekasi atas kebutuhan layanan dasar kesehatan bagi warga Kota Bekasi.

Menurutnya layanan ambulans saat ini sangat dibutuhkan warga menyusul masih minimnya operasional kendaraan pengangkut pasien dan jenazah di Kota Bekasi. Ia menambahkan tidak jarang pasien dan keluarga almarhum terpaksa menyewa jasa ambulans melalui kocek pribadi akibat ketiadaan fasilitas tersebut di wilayahnya.

Ia menyebutkan usulan pengadaan ambulans di setiap kecamatan itu muncul dari aspirasi masyarakat dalam agenda musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang).  Ia mengemukakan cukup banyak masyarakat yang menginginkan ada ambulans  untuk membawa jenazah yang siap di setiap wilayah.

Tanti mengatakan, meski pihaknya mengajukan penambahan 12 unit ambulans baru, namun pengadaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. "Selama ini, ambulans yang ada di setiap pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) khusus dipakai untuk pasien rujukan ke rumah sakit. Namun untuk jenazah belum bisa dipakai," kata dia.

Jumlah pusat kesehatan masyarakat di Kota Bekasi saat ini berjumlah 42 unit yang tersebar merata di 12 kecamatan setempat. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri sepakat dengan usulan ambulans jenazah untuk ditempatkan di setiap wilayah.

"Kalau pakai ambulans rumah sakit bisa dikenakan biaya, kalau punya pemerintah otomatis gratis," ujar dia.

Menurut dia, penyediaan ambulans jenazah dapat menekan ambulans ilegal yang kerap mematok harga tinggi mulai dari Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah tergantung jarak tempuh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement