Jumat 06 Feb 2026 14:15 WIB

Pasien PBI yang Diblokir Dapat Kembali Cuci Darah tanpa Harus Khawatir, Ini Jaminan Wamensos

Wamensos memastikan pasien PBI yang sempat diblokir akan diaktifkan kembali.

Rep: Ferry Bangkit/ Red: Teguh Firmansyah
Paramedis menata mesin pencuci darah. Kemenkes memastikan pasien PBI yang diblokir bisa kembali cuci darah.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Paramedis menata mesin pencuci darah. Kemenkes memastikan pasien PBI yang diblokir bisa kembali cuci darah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono memastikan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien cuci darah yang sempat dinonaktifkan bakal direaktivasi kembali. Pasien PBI dapat kembali melakukan cuci darah tanpa harus khawatir.

"Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kita akan segera melakukan reaktivasi kembali. Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS," kata Agus Jabo di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga

Ia menegaskan, layanan kesehatan bagi pasien cuci darah tidak boleh terhambat, terutama bagi warga terdampak bencana. Saat ini, kata dia, Kementerian Sosial (Kemensos) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Kesejatan (BPJS) Kesehatan untuk mempercepat proses reaktivasi.

Agus meminta kepada pihak rumah sakit agar tidak menolak pasien cuci darah dengan alasan kepesertaan BPJS yang sebelumnya diblokir. Menurutnya, status kepesertaan tersebut akan segera dipulihkan.

"Saya minta pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena yang kemarin diblokir itu akan segera direaktivasi kembali," tegas Agus Jabo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement