REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya mampu menangkap pelaku penipuan lewat SMS atas nama Efendi alias Lekeng alias Kenz bersama istrinya Herawati di Jalan Trans Sulawesi, Malili, Sulawesi Selatan pada Selasa (3/11) lalu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan pelaku bersama istrinya ditangkap ketika mengendarai mobil Avanza dengan Nopol DD 8212 XY di Sulawesi Selatan. "Peristiwa pengejaran ini terjadi pada pukul 11.00 WIB. Dia adalah bos atau dalang penipuan SMS tersebut," katanya pada Kamis (5/11).
AKBP Herry menjelaskan barang bukti yang sudah didapati dari pelaku adalah mobil Honda CRV D 1156 KQ, Avanza Veloz Putih Nopol DD 8312 XY ( F 1547 WU ) yang ternyata dipalsukan pelaku, Motor Ninja 250 Hitam DD, dan Motor Mio Putih DP 2331 CF.
"Selain itu KTP palsu atas nama Heri Gunawan, SIM A dan C atas nama Efendi dan Herawati yang diterbitkan di Samsat Polres Sidrap, ATM BRI atas nama Herawati dan Danamon atas nama
Heri Gunawan dan Rumah yang baru dibagun dengan luas tanah kurang lebih 600 Meter beserta isi furnitur rumah," katanya.
Sampai saat ini kedua pelaku sudah ditangkap Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut.