Kamis 05 Nov 2015 13:51 WIB

Oknum TNI Penembak Warga Sipil Masih Diperiksa

Rep: C07/ Red: Angga Indrawan
Kapuspen TNI Mayjen Tatang Sulaiman.
Kapuspen TNI Mayjen Tatang Sulaiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Tatang Sulaiman mengatakan, saat ini oknum prajurit Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad), Serda YH yang  melakukan aksi penembakan terhadap warga sipil di Cibinong, Bogor pada Selasa (3/11) sore, masih menjalani pemeriksaan di Denpom di Kota Bogor.

"Masih lanjutan pemeriksaan, proses pemeriksaan kan panjang harus mendatangkan saksi dan bukti kalau sudah lengkap baru akan dibawa ke sidang penuntutan di Peradilan Militer," ujar Tatang kepada Republika.co.id, Kamis (5/11).

Tatang juga belum bisa memastikan secara pasti jadwal persidangan aksi koboi tersebut di Peradilan Militer. "Yang pasti secepatnya, kami juga tidak akan menutup-nutupi jalannya persidangan," ucapnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan yang yang diungkapkan Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, bahwa semua pengadilan militer yang berisi kasus antara TNI dengan masyarkat dibuat terbuka untuk umum. Dengan langkah tersebut, diharapkan publik  bisa mengetahui hasil penyidikan, tuntutan Oditur Militer, hingga sanksi yang akan diterima oknum prajurit tersebut.

Selain itu, sejumlah evaluasi juga akan dilakukan Mabes TNI pascainsiden penembakan tersebut. Salah satunya adalah evaluasi mengenai keluar masuk senjata api dari tiap-tiap satuan. Tatang menjelaskan, setiap senjata yang digunakan oleh prajurit TNI selalu diketahui oleh Komandan Satuan masing-masing.

Adapun, jenis pistol yang digunakan oleh YH adalah jenis FN, yang merupakan senjata organik dari TNI AD. Senjata itu merupakan senjata milik negara, dan surat senjatanya lengkap. Tatang menambahkan, selain sanksi yang diterima di Pengadilan Militer, prajurit yang bertugas di Batalyon Intelijen Kostrad itu juga kemungkinan besar akan menerima sanksi tambahan berupa pemecatan.

"Karena setiap prajurit yang mendapatkan hukuman lebih dari sembilan bulan di Peradilan Militer, akan mendapatkan sanksi tambahan berupa pemecatan," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement