REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jamaludin, Warga Menteng Dalam, RT 09/10, Tebet, Jakarta Selatan, diciduk aparat Polsek Metro Tebet di Pasar Rumput, Rabu (4/11) penangkapan usai Jamaludin tertangkap tangan sedang mencuri sepeda motor tetangganya.
Kapolsek Metro Tebet, Kompol I Ketut Sudarma mengatakan, pencurian itu terjadi ketika korban, yaitu Heni Handayani sedang memarkirkan sepada motor Mio yang bernopol B 6798 SXF di pelataran rumah setelah beraktivitas. Heni pun masuk ke dalam rumahnya itu. Ketika itulah, pelaku mencuri sepeda motor Heni yang ternyata tidak terkunci ganda. Pelaku bersama dua temannya pun akhirnya mencuri sepeda motor Heni itu.
"Kejadian kemarin, korban sadar kalau motornya itu hilang saat keluar rumah. Saat itu, dia tanya-tanya ke tetangga dan tetangga ada yang lihat," ujar Kapolsek kepada wartawan di Polsek Metro Tebet, Rabu (4/11).
Kapolsek mengatakan dari keterangan saksi itu, pihaknya pun melakukan penelusuran terhadap tiga orang pelaku tersebut. Alhasil pihaknya berhasil menemukan salah satu pelaku yang bernama Jamal sedang berada di Pasar Rumput.
"Saat ditangkap di Pasar Rumput, pelaku sedang membawa motor korban. Rencananya, dia akan menjual sepeda motor milik korban dan hasilnya dibagi tiga," katanya.
Saat ini, Kapolsek menjelaskan Jamal pun sudah menghuni penjara dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, dua teman Jamal pun sedang dicari keberadaannya oleh polisi.