Rabu 04 Nov 2015 13:52 WIB

Polda Metro Jaya Bekuk Pelaku Pemalsuan Materai

Rep: C23/ Red: Bayu Hermawan
Borgol, ilustrasi
Foto: Blogspot
Borgol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka pemalsuan ijazah dan materai yang beroperasi di Senen, Jakarta Pusat.

Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag)  Polda Metro, Agung Marlianto mengungkapkan terkait kasus pemalsuan materai, telah ditetapkan tersangka berinisial RR.

Ia dibekuk di Jalan Kalibaru Barat, Senen, Jakarta Pusat, pada 5 Oktober lalu. RR, kata Agung, mengaku telah beroperasi selama tiga bulan.

"Dia (RR) melakukan kegiatan meniru dan memalsukan materai Rp 6000 dengan menggunakan alat berupa plat alumunium cetakan materai dan mesin cetak," jelasnya di gedung Ditkrimsus Polda Metro, Rabu (4/11).

Setelah itu, lanjut Agung, RR mengedarkan materai palsu tersebut ke beberapa wilayah di Jakarta. "Dia jual materai palsu seharga seribu hingga dua ribu rupiah per pak," ujarnya.

Dari tangan RR, telah diamankan sekitar 10 ribu materai palsu siap edar. Selain itu, pihak Dirkrimsus juga menyita 12 lembar plat alumunium cetakan materai yang digunakan RR untuk menjalankan aksinya.

Akibat usaha ilegal tersebut, RR dijerat pasal 253 ayat 1 dan pasal 257 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Adapun kerugian negara karena kasus ini, yaitu sekitar tiga milyar rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement