Rabu 04 Nov 2015 10:28 WIB

Kasus Selingkuh dan Nikah Diam-Diam, 68 PNS di Jawa Barat Dijatuhi Sanksi

Pegawai Negeri Sipil (Ilustrasi)
Foto: beritabatavia.com
Pegawai Negeri Sipil (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat menyatakan selama tahun 2014 hingga September 2015 sebanyak 68 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Jawa Barat dijatuhi hukuman disiplin.

"Selama tahun 2014 ada 40 PNS yang dijatuhi hukuman terakhir dan dari awal tahun 2015 sampai September kemarin ada 28 PNS," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKD Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat, Rabu (4/11).

Iip menjelaskan ke-60 PNS tersebut yang dijatuhi hukuman oleh pihaknya karena melakukan tindakan kenakalan seperti selingkuh, menikah diam-diam hingga terjerat kasus hukum tindak pidana. "Tapi umumnya PNS yang dijatuhi hukuman oleh kami karena melakukan nikah diam-diam kemudian terjerat kasus tipikor," kata dia.

Menurut dia, jika dipresentasikan, total PNS yang bermasalah tersebut sangat kecil yakni sekitar 0,3 persen dari jumlah total PNS Jawa Barat sekitar 13 ribu orang. Jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan bagi PNS selama tahun 2014 ialah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sebanyak satu orang (PNS Provinsi Jabar) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak 20 orang (PNS Provinsi Jabar).

Kemudian pembebasan dari jabatan struktural (diberhentikan) sebanyak tiga orang (PNS Provinsi Jabar), pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebanyak 11 orang (9 PNS Provinsi Jabar dan tiga PNS kabupaten/kota), pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebanyak empat orang PNS kabupaten/kota.

Sementara itu, jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh BKD Jawa Barat sejak awal tahun hingga September 2015 ialah penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun sebanyak tiga orang (PNS Provinsi Jabar), penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak 13 orang (PNS Provinsi Jabar).

Pembebasan dari jabatan struktural sebanyak satu orang (PNS Provinsi Jabar), pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS tiga orang (dua orang PNS Provinsi Jabar dan satu orang PNS kabupaten/kota), pemberhentian sementara tujuh orang (PNS Provinsi Jabar).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement