Selasa 03 Nov 2015 21:19 WIB

Plt Gubernur Sumut: Dulu Kajati Bilang tak Ada Pejabat Tersangka

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Dana Bansos
Foto: Antara
Dana Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengaku sudah melakukan klarifikasi sebelum melantik Penjabat (Pj) Wali Kota Pematangsiantar Eddy Syofian. Erry mengatakan, sebelum diajukan menjadi Pj Wali Kota, status hukum Eddy bukan tersangka.

"Waktu mengusulkan, kita menyurati Kajati juga. Tapi jawabannya normatif sehingga saya tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Erry di kantor Pemerintah Provinsi Sumut, Medan, Selasa (3/11).

Erry menjelaskan, sebelum mengajukan nama Eddy, ia telah memeriksa status hukumnya. Pihak Kejati Sumut pun, lanjutnya, menyebut bahwa tidak ada status hukum yang melekat pada Eddy. Begitu pula dengan 12 nama Pj kepala daerah di Sumut yang lain.

"Jawabannya tidak menyebut bersalah, tidak bersalah. Sampai hari ini tidak ada penetapan tersangka terhadap pejabat-pejabat di Pemprov, seperti itu jawabannya. Semua Pj," ujarnya.

Atas keterangan dari Kejaksaan itulah, Erry kemudian memasukkan nama Eddy sebagai Pj Wali Kota. Apalagi, ia menyebut asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

"Semuanya diperiksa tapi kan kita nggak tahu akan jadi tersangka atau tidak. Saat mengusulkan itu kan belum jadi tersangka," kata Erry.

Meski begitu, Erry menegaskan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy. "Sudah pasti kami akan memberikan bantuan hukum, dari biro hukum. Kami juga akan kerjasama dengan Peradi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement