REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk mengawal anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk penanganan bencana alam. KPK pun tak segan untuk mengenakan sanksi hukuman mati bagi koruptor dana bantuan bencana alam tersebut.
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan hukuman mati untuk koruptor dana bantuan bencana alam tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, lanjut Indriyanto, disebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya.
"Seperti bencana alam nasional," kata Indriyanto dalam acara seminar yang bertajuk 'Membangun Generasi Jujur dan Berkarakter Melalui Literasi Korupsi' di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Indriyanto juga berharap pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Namun sebagai penegak hukum, ia mengakui bila dirinya terikat oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, Indriyanto mendorong DPR membuat perundang-undangan dengan hukuman yang berat kepada koruptor agar menimbulkan efek jera.
"Saya juga berharap hukuman mati ini dapat diterapkan di kasus-kasus lainnya, tidak hanya sebatas bencana alam, misalnya korupsi dana pendidikan. Mudah-mudahan DPR mau membuat perundang-undangannya, kalau semua kasus berat korupsi dihukum mati," ujar Indriyanto.