REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pemberdayaan Masarakat Desa, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika mengatakan, saat ini desa lebih terfokus pada membangun sistem. Masih ada beberapa hambatan di daerah seputar sistem penyaluran dana desa.
"Saat dana sampai di kabupaten ke desa tidak selancar yang diharapkan, meskipun dalam UU disebutkan 14 hari hari dana itu cair harus diberikan pada desa," ujarnya pada acar diskusi "Akhirnya Jokowi Pakai APBN Sendiri" di Menteng, Jakarta, Sabtu (31/10).
Dia juga menjelaskan, sistem pengelolaan keuangan perangkat desa pun masih belum berjalan lancar. Perkara tersebut tidak mudah dilakukan karena harus mengakomodasi sebanyak 74.900 desa yang memiliki level perangkat desa berbeda-beda.
Melihat kemampuan desa yang belum sempurna,ada tahapan untuk penyaluran dana desa. Ahmad menjelaskan, bahwa tahapan penyalauran dana tidak bisa dilakukan secara sekaligus, perlu tahapan untuk memberikan waktu pembelajaran bagi desa.
Pada tahun 2015 baru sebesar Rp 260 hingga 289 juta yang diberikan pada tiap desa. Tahun depan, sebanyak Rp 500 juta akan diberikan kepada desa. Barulah pada tahun 2017, dana desa akan diberikan secara maksimal.
Selain itu, ia juga meminta agar Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tidak hanya membuat regulasi saja. Ia menyarankan agar Kementerian Keuangan membuatkan sistem pengelolaam keuangan desa yang sudah jadi dan melakukan pelatihan.
"Kemendagri juga melakukan pelatihan intensif memastikan perangkat desa memahami regulasi termasuk membuat dokumen inti," kata Dirjen Pemberdayaan Masarakat Desa.