Jumat 30 Oct 2015 21:10 WIB

KPK Masih Pertimbangkan Rio Capella Jadi Justice Collabolator

Rep: C20/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima pengajuan Rio Capella sebagai justice collaborator atau saksi pelaku. Namun, pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan KPK masih akan mempertimbangkan pengajuan tersebut.

"Rio Capella sudah mengajukan, tapi harus menunggu persetujuan pimpinan," kata Yuyuk saat dihubungi, Jumat (30/10). Yuyuk mengatakan, pengajuan Rio telah dilakukan pada Jumat siang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatra Utara.

Dalam kasus ini, gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement