Jumat 30 Oct 2015 14:22 WIB

Ahok: Pulau Surya Paloh Disegel karena tak Ber-IMB

Rep: c26/ Red: Joko Sadewo
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membenarkan pulau pribadi milik Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh di Kepulauan Seribu disegel. Alasannya adalah pulau tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Itu nggak ada IMB dia, nanti kita beresin," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/10).

Menurutnya pulau pribadi memiliki pajak yang lebih besar dari tanah biasa. Tidak boleh seperti pajak kebun yang nilainya kecil.

Karenanya, ia ingin membereskan pulau-pulau pribadi yang tidak memiliki IMB. Karena pengurusan tersebut dapat menambah kas pemasukan daerah. Sebab pemilik harus membayar pajak BPTHB.

Ahok, sapaan akrabnya menyebutkan nantinya akan ada sanksi yang diterapkan kepada pemiliknya. Sanksi tersebut berupa denda dan diminta mengurus IMB. "Sanksinya denda aja sih," ujarnya.

Pulau Kali Age milik Surya Paloh diketahui disegel oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Surya dinilai melakukan reklamasi atau memperluas wilayah daratannya tanpa izin. Selain itu disebutkan telah dibangun dua landasan helikopter yang dilaporkan merusak habitat terumbu karang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement