Jumat 30 Oct 2015 13:40 WIB

Pengacara: KPK Takut Rio Capella Menangi Praperadilan

Rep: c93/ Red: Bilal Ramadhan
 Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patric Rio Capella (PRC), Maqdir Ismail beranggapan, Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) takut Rio Capella memenangkan gugatan praperadilan. Sehingga, dengan sengaja KPK menunda sidang praperadilan PRC dengan meminta penundaan sidang hingga dua pekan ke depan.

"Mungkin mereka berkeyakinan akan dikalahkan di praperadilan ini, sehingga mencari jalan keluar dengan cara potong kompas dan mempercepat penyelesaikan perkara. Harapannya, praperadilan yang ditunda secara sengaja oleh mereka ini akan gugur," kata Maqdir di Pengadiran Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

Maqdir mengatakan, harusnya KPK tidak melakukan cara-cara hukum yang tidak adil, karena penegakan hukum adalah hak kita semua. "Mereka secara sengaja mempercepat penyelesaian perkara Rio Capella sejak kami mengajukan praperadilan," tambah Maqdir.

Maqdir juga menilai, cara penegakan hukum yang dilakukan KPK itu tidak sesuai dan perlu dikoreksi. Sebab menurutnya, KPK kewenangannya bukan untuk menangani perkara-perkara kecil, melainkan perkara-perkara besar yang istimewa dan menimbulkan kerugian negara.

"Tidak perlu KPK menggantikan proses penegakan hukum yang masih bisa dilakukan oleh polres, atau kejaksaan negeri. Terlalu besar harapan orang terhadap KPK dengan kekuatannya yang besar, tapi malah digunakan untuk hal-hal yang remeh-temeh," ucap Maqdir.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement