Kamis 29 Oct 2015 04:32 WIB

Bunuh WNI, Warga Pakistan Dihukum Mati

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Bendera Arab Saudi
Bendera Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati (qishas) Seorang Warga Negara Pakistan atas nama Amal Jan Haj  pada Rabu (28/10). Amal dijatuhi hukuman mati karena terbukti dan mengakui melakukan embunuhan terhadap pasangan uami istri WNI Bambang Sugianto dan Surati Widiastuti asal Ponorogo pada tahun 2012.

“Sejak awal staf KBRI Riyadh bersama pengacara KBRI Riyadh, Muhammad Al-Qarni, terus menghadiri seluruh tahap persidangan dan memperjuangkan keadilan bagi ahli waris korban”, terang Dede Rifai, Koordinator Konsuler KBRI Riyadh yang menangani langsung kasus ini, Rabu (28/10).

Kasus ini dimulai pada tanggal 2 November 2012, ketika kedua WNI ditemukan tewas dalam kamar yang terbakar dan dalam keadaan terkunci. Setelah dilakukan otopsi ditemukan terdapat tanda-tanda kekerasan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pembunuhan adalah Amal Jan Haj. Atas persetujuan dan disaksikan oleh putera kandungnya, Hendra Aryadi Prakoso, kedua jenazah WNI dimakamkan di Arab Saudi.

Setelah proses persidangan berlangsung selama hampir 2,5 tahun pada bulan Mei 2015 Pengadilan Riyadh akhirnya menetapkan hukuman mati qishas bagi pelaku. Dengan ditetapkannya hukuman qishas tersebut, pembebasan pelaku dari hukuman mati hanya dapat dilakukan melalui  mekanisme pemaafan oleh ahli waris, salah satunya melalui pembayaran diyat. Namun, hingga turunnya ijin Raja untuk pelaksanaan eksekusi tidak pernah ada pembicaraan mengenai diyat.

Kedua WNI korban pembunuhan memiliki satu orang putera. Sebagai ahli waris, puteranya telah menyampaikan surat resmi penolakan pemberian pemaafan. Surat tersebut telah diteruskan Kemlu melalui KBRI Riyadh kepada Pengadilan Riyadh. Dengan tidak adanya pengampunan dari ahli waris maka dilakukanlah eksekusi terhadap pelaku.

Sepanjang tahun 2015, ini adalah eksekusi kedua yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi kepada pelaku pembunuhan terhadap WNI.  Pada 21 April lalu Pemerintah Arab Saudi juga mengeksekusi Said Ali Al Qahtani karena melakukan pembunuhan terhadap WNI a.n. Kikim Komalasari asal Cianjur pada tahun 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement