Senin 26 Jan 2026 16:34 WIB

Soal Kabar Kezia Masuk Tentara AS, Yusril: Status WNI tak Hilang Otomatis Jika Gabung Militer Asing

Pencabutan kewarganegaraan harus tertulis dalam sebuah Berita Negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan status warga negara Indonesia (WNI) tidak hilang secara otomatis apabila seseorang bergabung dengan dinas militer asing, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.

Dia menyampaikan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden

Baca Juga

"Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan ketentuan dalam UU tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006 serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Adapun pernyataan Menko menanggapi dua WNI yang dikabarkan menjadi anggota militer asing, yakni Kezia Syifa dan Muhammad Rio. Saat ini, pemerintah masih menelusuri kebenaran informasi keduanya. 

Orang tua Kezia kepada Republika mengatakan anaknya masuk MOS 92A (Automated Logistical Specialist) Nastional Guard Army (Maryland) pada 2025. Kezia mendaftar karena memiliki status penduduk tetap atau permanent resident

 
 
 
ดูโพสต์นี้บน Instagram
 
 
 

โพสต์ที่แชร์โดย Republika Online (@republikaonline)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement