Rabu 28 Oct 2015 18:39 WIB

Tidak Ada Batasan Kuorum untuk Calon Tunggal Menang Pilkada

Rep: c10/ Red: Friska Yolanda
Pilkada. Ilustrasi
Pilkada. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan jumlah persentase kehadiran peserta pemilih tidak akan mempengaruhi keterpilihan calon tunggal yang mengikuti pilkada. Nantinya, perhitungan suara hanya menyangkut berapa banyak pemilih yang setuju atau tidak setuju pasangan calon menjadi bupati dan wakilnya.

KPU pusat sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) baru yang membahas peraturan pilkada calon tunggal. Dalam PKPU tersebut mengatur tentang aturan setelah calon tunggal ditetapkan, kampanye, mekanisme pemungutan suara dan penghitungan suara. 

“Jadi, tidak harus kuorum dan mencapai sekian persen,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, kepada Republika.co.id, Rabu (28/10).

Tidak ada jumlah pemilih minimal yang harus hadir untuk syarat kemenangan pasangan calon. Selisih satu orang pun sudah memenuhi syarat untuk menang. 

Deden mengatakan, format surat suara yang digunakan untuk pilkada dengan sistem referendum juga sudah diatur. Format surat suara memuat foto paslon bupati dan wakil bupati. Di bawah foto tersebut terdapat kalimat yang menyatakan apakah pemilih setju denan pasangan calon tersebut. Lalu, ada kolom setuju dan tidak setuju.

Masyarakat diminta untuk mencoblos kolom setuju atau tidak setuju. Jika pemilih mencoblos foto paslon dan kolom setuju, itu berarti suara sah untuk paslon. Kemudian jika foto paslon dicoblos dan kolom tidak setuju juga ikut dicoblos, maka sah untuk yang tidak setuju. Mencoblos kolom setuju atau tidak setuju saja juga sah.

“Tapi kalau hanya foto, tidak sah,” kata Deden.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement