Rabu 28 Oct 2015 01:30 WIB

Rio Capella Ditawari Jadi Justice Collaborator, Surya Paloh: Terserah

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
 Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh mempersilakan mantan Sekjennya Patrice Rio Capella untuk menjadi justice collaborator dalam kasus suap yang menjeratnya.

Paloh menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Rio karena ia bukan kader Nasdem lagi dan sudah tidak ada hubungannya dengan partai tersebut."Apa saja, terserah pada Rio, Rio sudah keluar dari partai ini," kata Paloh di Medan, Selasa (27/10).

Paloh sendiri mengaku sudah melakukan apa yang ia bisa dalam penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan dirinya sudah memenuhi panggilan KPK dan mengklaim telah memberikan keterangan yang dibutuhkan terkait kasus suap yang menjerat Rio.

"Saya sudah dipanggil, saya sudah penuhi," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Rio, Maqdir Ismail mengaku kliennya ditawari KPK untuk menjadi justice collaborator (JC). JC adalah pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus korupsi.

Rio ditawari menjadi JC dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara Bansos Pemprov Sumut yang diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Namun, Maqdir mengatakan, kliennya belum memutuskan tawaran tersebut.

"Ini yang masih kita pertimbangkan apakah memang itu diperlukan atau tidak, dan untuk apa sih JC ini, untuk yang mana? Untuk perbuatan pidananya siapa?" kata pengacara Rio, Maqdir Ismail, di gedung KPK Jakarta, Senin (26/10).

Dalam kasus ini, Rio menjadi tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang gedung KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat (23/10). Ia diduga menerima uang Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement