REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan total sudah ada 105 pihak yang ditetapkan tersangka pada kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan.
Dari 105 yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan terdiri dari 56 orang orang dan 49 korporasi. Dari 105 pihak ini 64 orang dan 9 korporasi sudah P.21 tahap 1. Sedangkan 63 orang memasuki tahap dua dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan tinggi masing masing daerah.
Total area lahan yang dibakar oleh para tersangka ini seluas kurang lebih 50.183,79 hektar. Data ini merupakan penindakan gabungan baik dari Mabes Polri maupun Polda Kalteng, Polda Jambi, Polda Riau, Polda Kaltim dan Polda Kalbar.
"Enam diantara korporasi itu malah milik modal asing. Namun, memang 49 persen modal asing, dan diatas namakan orang Indonesia. Saat ini masih kita sidik," ujar Agus melalui pesan singkatnya, Selasa (27/10).
Saat ini para tersangka selain mendapatkan sanksi pidana dan perdata juga sudah lebih dulu diberikan sanksi administratif oleh pihak KLHK. Para tersangka kebakaran hutan yang berupa korporasi dicabut ijin usahanya dan diwajibkan ikut serta membantu memadamkan api yang membakar lahan.