Selasa 27 Oct 2015 12:21 WIB

KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Bansos Sumut

Rep: C93/ Red: Ilham
Sekjen DPR, Winantuningtyastiti (kanan) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/7). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekjen DPR, Winantuningtyastiti (kanan) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/7). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus korupsi dana Bansos Pemprov Sumut yang melibatkan Kejaksaan Agung. Kali ini KPK dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti Swasanani.

Dia akan diperiksa dalam dugaan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. "Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk PRC (Patrice Rio Capella)," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Selasa (27/10).

Selain memeriksa Winantuningtyastiti, penyidik juga kembali memanggil teman kampus PRC, Fransisca Insani Rahesti (Sisca) untuk kembali dimintai keterangannya. Sisca sudah tampak hadir dan tengah menunggu di ruang tunggu.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka.

Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Tak lama setelah itu, Rio pun langsung mengundurkan diri dari jabatannya di Partai Nasdem dan juga anggota DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement