Selasa 27 Oct 2015 07:30 WIB

Yusril: Mustahil MA Sahkan Kepengurusan Golkar Munas Riau

Yusril Ihza Mahendra
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, menyatakan mustahil jika Mahkamah Agung (MA), dalam putusannya soal sengketa partai beringin, mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau tahun 2009.

"Kalau (putusan MA) dikatakan kembali ke Munas Riau, lalu para pihak bersengketa melakukan munas bersama, itu tafsiran saja. Tidak mungkin ada putusan seperti itu dalam sengketa tata usaha negara," kata Yusril di Jakarta, Senin, menyikapi putusan Mahkamah Agung soal dualisme Partai Golkar.

Yang digugat kubu Aburizal melalui MA, kata dia, adalah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Artinya, dalam hal ini putusan PTTUN yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berlaku lagi.

Putusan PTUN sendiri telah membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. "Jadi, yang diputus MA adalah surat Menkumham itu batal, tidak sah, dan memerintahkan Menkumham mencabut. Sudah sampai disitu saja," jelas dia.

Sementara itu, pihak yang berhak menentukan penyelenggaraan Munas Golkar kubu siapa yang sah, menurut Yusril, hal itu ada di tangan pengadilan negeri. "Pengadilan Negeri Tanjung Priok sudah memutuskan Munas Ancol (kubu Agung) tidak sah, dan dikuatkan pengadilan tinggi. Kalau dalam dua minggu kubu Agung tidak ajukan kasasi, putusan itu inkrah," papar Yusril.

Sebelumnya, MA memutuskan soal sengketa Golkar. Pihak Aburizal merasa dimenangkan atas putusan itu, sedangkan pihak Agung Laksono mengklaim dengan putusan itu. Maka, kepengurusan Golkar kembali kepada Munas Riau yang dalam hal ini sudah demisioner sehingga diperlukan pelaksanaan munas bersama.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement