REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasus Pasar Turi yang menjerat mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi dihentikan. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konfrensi pers di Mapolda Jatim, Senin (26/10).
Argo menjelaskan pihaknya telah mengirimkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pemberhentian kasus tersebut kata Argo lantaran tidak cukup bukti.
"Setelah menerima aduan terkait pasar turi, lalu kita lakukan pemeriksaan, kemudian gelar perkara untuk mencari pelakunya ternyata tidak ditemukan. Kita tidak menemukan cukup bukti, karena itu kita hentikan per hari ini (26/10)," kata Argo.
Untuk informasi sebelumnya pelapor yakni PT Gala Bumi Perkasa pun telah mencabut tuntutannya. Perusahaan beralasan tak ingin laporan tersebut ditunggangi pihak tertentu yang ingin menjatuhkan Tri Risma jelang Pilkada.