REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kongres Wanita Indonesia menilai kasus kejahatan seksual di Indonesia sudah taraf membahayakan. Pelakunya bukan hanya orang yang dikenal, tetapi bahkan orang dekat.
Oleh karena itu, Menurut Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto Wiyogo, pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual sudah merupakan keniscayaan. Apalagi Presiden Jokowi setuju memberikan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Bentuk hukuman tambahan itu adalah pengebirian syaraf libido.
Sebagai dasar hukum menurut dia, Perpu bisa menjadi alternatif. Karena proses legislatif review terhadap UU Perlindungan Anak memerlukan waktu cukup lama.
Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, ini bukan tanpa referensi. Di sejumlah negara misalnya korea selatan, jerman, swedia dan beberapa negara bagian di amerika serikat juga memberlakukan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina.
Atas dasar itu Kowani menyatakan mendukung Presiden Jokowi yang akan memberlakukan kebiri sebagai tambahan untuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Mendukung langkah presiden untuk memberikan penjeraan bagi pelaku kejahatan terhadap anak agar anak Indonesia terselamatkan
Merekomendasikan kepada Presiden, tidak hanya fokus pada pendekatan hukum tetapi lebih dari itu mengoptimalkan upaya pencegahan salah satunya adalah penguatan institusi keluarga agar tak ada kerentanan yang berakibat anak menjadi korban kejahatan dapat tertanggulangi. Merekomendasikan penguatan pencegahan dan optimalisasi pelrindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat