Rabu 21 Oct 2015 17:04 WIB

KPK Sita Rp 1,75 Miliar dalam OTT Politikus Hanura

Rep: c20/ Red: Andi Nur Aminah
Ruang kerja anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo yang tersegel dengan garis KPK (KPK line) oleh penyidik KPK di Gedung Nusantara I Lantai 16 Nomor 1628, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ruang kerja anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo yang tersegel dengan garis KPK (KPK line) oleh penyidik KPK di Gedung Nusantara I Lantai 16 Nomor 1628, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1,75 miliar dalam operasi tangkap tangan (ott) di Kelapa Gading. Uang tersebut dalam bentuk 177.700 dollar Singapura.

"Di TKP (tempat kejadian perkara), ditemukan uang dalam bentuk dolar Singapura, sebanyak 177.700 dolar Singapura," kata pimpinan sementara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10).

Johan mengatakan uang tersebut ditempatkan di dalam sebuah tas. Johan menjelaskan dalam penangkapan di Kelapa Gading, KPK menangkap enam orang, yakni RB, IR, STT, DV, HAR, dan seorang sopir mobil rental.

"Penangkapan dilakukan sesaat setelah mereka keluar dari sebuah rumah makan," ujar Johan.

Selain menyita uang, Johan melanjutkan, penyelidik dan penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan ponsel milik keenam orang tersebut. Mereka kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Johan menambahkan, selain melakukan penangkapan di Kelapa Gading, penyidik dan penyelidik KPK juga menangkap salah satu anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo dan seorang yang diduga merupakan stafnya di Bandara Soekarno-Hatta. KPK menduga mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement